Home » Lintas Info » Asuransi Jasa Raharja dalam STNK

Asuransi Jasa Raharja dalam STNK

Asuransi Jasa Raharja

Jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan dalam berlalu lintas, manfaat SWDKLLJ yang merupakan bagian dari STNK adalah sebagai perlindungan diri untuk mendapatkan santunan dari Asuransi Jasa Raharja. Namun, santunan tidak akan diberikan apabila saat terjadi kecelakaan pajak kendaraan dalam keadaan mati atau sudah melewati masa berlaku.

Setiap jenis kendaraan bermotor baik itu roda dua maupun roda empat, sudah tentu memiliki yang namanya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sebab selain Surat Izin Mengemudi (SIM), salah satu syarat wajib yang harus selalu dibawa dalam berkendara adalah STNK. Namun pernahkah Anda memperhatikan dengan seksama apa saja isi yang tercantum di dalam STNK itu sendiri?

Dalam Surat Ketetapan Pajak pada lembaran lainnya yang merupakan bagian tak terpisahkan dari STNK, disitu terlihat rincian biaya untuk pajak kendaraan bermotor. Baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat.

Selain BBN-KB, biaya PKB, biaya administrasi STNK dan biaya administrasi TNKB, diantaranya tercantum biaya SWDKLLJ yang juga harus dibayarkan pada saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor Anda.

Lalu apa arti dan fungsi penting dari SWDKLLJ? Nah, poin-poin penting dari SWDKLLJ inilah yang patut Anda perhatikan. Bahkan selaku pemilik kendaraan bermotor, Anda wajib mengetahuinya!

Asuransi Jasa Raharja STNK
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Tentang SWDKLLJ dalam STNK

SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dengan membayar SWDKLLJ bersamaan ketika membayar pajak kendaraan, maka secara tidak langsung Anda sudah mendaftarkan diri pada asuransi yang dikelola oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni Jasa Raharja.

Jadi jika sewaktu-waktu seseorang mengalami kecelakaan dalam berlalu lintas, manfaat dari adanya SWDKLLJ ini adalah sebagai perlindungan diri untuk mendapatkan santunan dari Asuransi Jasa Raharja.

Adapun besarnya tarif SWDKLLJ yang harus dibayarkan bergantung pada jenis kendaraan yang Anda miliki. Untuk motor dengan mesin berkapasitas 50cc sampai dengan 250cc akan dikenai tarif Rp35 ribu. Sedangkan untuk jenis sedan, minibus, jip dan sebagainya dikenakan biaya sebesar Rp143 ribu.

Berapakah santunan yang bisa didapatkan atau diterima oleh korban kecelakaan? Berikut ini adalah daftar besarnya santunan yang akan diberikan oleh Jasa Raharja berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16 tahun 2017 yang dikeluarkan pada 13 Februari 2017 lalu.

  • Meninggal dunia = Rp50 juta
  • Cacat tetap (maksimal) = Rp50 juta
  • Biaya rawat (maksimal) = Rp20 juta
  • Biaya pemakaman = Rp4 juta

Bagaimana Cara Memperoleh Santunan Asuransi Jasa Raharja?

Ada dua cara untuk mendapatkan santunan Asuransi Jasa Raharja ketika mengalami musibah kecelakaan. Yang pertama, pihak Jasa Raharja yang pro aktif melakukan pendataan terhadap korban kecelakaan dan langsung memberikan santunan.

Cara kedua, pihak korban yang menghubungi dan memproses sendiri santunan tersebut dengan mendatangi kantor Jasa Raharja terdekat. Dan berikut ini langkah-langkah yang harus ditempuh jika harus mengurus sendiri;

  • Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
  • Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang.
  • Surat keterangan kesehatan dari dokter yang merawat / Rumah Sakit.
  • KTP / identitas korban / ahli waris korban.
  • Jika korban luka-luka maka dilampirkan kwitansi biaya perawatan dan pengobatan yang asli. Sedangkan jika meninggal dunia maka diperlukan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.

Dengan sistem online yang diterapkan Jasa Raharja sekarang ini serta adanya kerjasama dengan Disdukcapil dan pihak Kepolisian, proses pembayaran santunan hanya satu hari setelah kejadian sudah bisa diterima oleh pihak korban.

Santunan ini diberikan tidak hanya kepada seseorang / pengemudi saja. Akan tetapi berlaku juga kepada para penumpang yang ikut menjadi korban kecelakaan.

Gugurnya Hak Santunan Asuransi Jasa Raharja

Hak santunan akan gugur / menjadi tidak berlaku apabila pengajuan dilakukan lebih dari 6 bulan sejak terjadinya kecelakaan. Atau tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan sejak hak santunan disetujui oleh pihak Jasa Raharja. Dan satu lagi yang perlu diingat, santunan tidak akan diberikan apabila saat terjadi kecelakaan pajak kendaraan dalam keadaan mati atau sudah melewati masa berlaku.

Jadi itulah kenapa kita tidak boleh mengabaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sebab jika telat / belum bayar pajak dan terjadi musibah, maka santunan tidak akan dibayarkan oleh Jasa Raharja.

Nah, sedikit ulasan berjudul Asuransi Jasa Raharja dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ini rasanya wajib untuk Anda ketahui. Jangan hanya selalu membawa STNK saat berkendara, tapi tidak peka isi dari STNK itu sendiri.

Masih banyaknya yang belum memahami tentang hal ini, maka tidak ada salahnya apabila Anda juga menyebarkan informasi di atas melalui tombol berbagi di bawah ini. Dan jika ada hal yang perlu disampaikan, silakan tinggalkan dalam kolom komentar yang tersedia atau kirim pesan melalui Contact.

Semoga bermanfaat

*** Artikel terbit 04 Desember 2017, update 24 Oktober 2022

error: Dilarang Copas, Konten Dilindungi !!!